Search engine

Sabtu, 26 Februari 2011

Pengurus DPM Periode 2010/2011

Dilantik saat kongres XI di Wisma Sejahtera II
















 

Upload fotonya lama banget...nanti akan diedit lagi....
bagi yang ingin comment, comment aja...

Kamis, 24 Februari 2011

UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN MAHASISWA TAHUN 2011

KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR : 10/TAP DPM/KM UPN/II/2011
TENTANG

UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta, setelah :


Menimbang             :  Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilu Raya Mahasiswa  2011 KM UPN “Veteran” Yogyakarta, maka dipandang perlu untuk membuat aturan  baku mengenai berdirinya partai.
Mengingat               :  1.  Rekomendasi kerja DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta dalam  Kongres  XI KM UPN ”Vetreran”Yogyakarta
Memperhatikan      :  1.  Ketetapan Kongres XI Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan ”Veteran” Yogyakarta Nomor 02/Tap Kongres XI/KM-UPN/2010 Tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.
                                    2.  Ketetapan Kongres XI Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta Nomor 03/ Tap XI/KM-UPN/2010 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Kerja Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.


MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Rancangan Undang-undang Kepartaian Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun 2011.


Ditetapkan di : Sekeretariat DPM KM UPN "Veteran" Yogyakarta
Pada tanggal  : 23 Februari 2011
Jam               : 17.00 WIB


DPM KM UPN "Veteran" Yogyakarta   

Ketua Umum                                        Ketua Komisi Intern
                      




Agung Setyo Utomo                             Dimas Adityo
122070051                                            113070142






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1)      Partai Mahasiswa adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan KM UPN “Veteran” Yogyakarta melalui pemilihan umum raya mahasiswa.
2)      Keluarga mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut KM UPN, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
3)      Organisasi Kemahasiswaan, selanjutnya disebut OK adalah Organisasi kemhasiswaanyang berada di tingkatan Universitas, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi yang terdiri dari DPM, BEM KM, BEM/SM Fakultas, dan HMJ/Program Studi. 
4)      Badan Otonom Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut BO KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, adalah Organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Universitas yang berfungsi sebagai wahana untuk merancang, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler yang bersifat penalaran, keilmuan, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
5)      Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut BEM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, adalah lembaga eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
6)      Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta, adalah lembaga legislatif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
7)      Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut KPUM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya di tingkat universitas yang bersifat independen.
8)      Pemilihan Umum Raya Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemira, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA
Pasal 2
Syarat Pembentukan Partai Mahasiswa
Partai Mahasiswa didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 Mahasiswa aktif, dengan menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa.

BAB III
PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI MAHASISWA
Pasal 3
Pendaftaran

1)      Pendaftaran Partai Mahasiswa dilakukan oleh pengurus Partai Mahasiswa bersangkutan kepada KPUM KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
2)      Pendaftaran dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh KPUM KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
3)      Partai Mahasiswa sebagaimana dimaksud pasal 2 harus menyerahkan kelengkapan administratif, yaitu :
a.          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, yang memuat paling sedikit :
·   asas dan ciri partai politik;
·   ideologi partai;
·   visi dan misi partai;
·   nama, lambang dan tanda gambar partai;
·   tujuan dan fungsi partai;
·   organisasi, tempat kedudukkan;
·   kepengurusan partai;
·   keuangan partai;
Pasal 4
Verifikasi
1)      KPUM KM UPN”Veteran”Yogyakarta berkewajiban menerima pendaftaran pendirian partai mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
2)      Verifikasi partai mahasiswa dilakukan oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penerimaan pendaftaran.
3)      Apabila kelengkapan administratif belum memenuhi syarat, maka partai mahasiswa berhak melengkapi kelengkapan selambat-lambatnya  5 (lima) hari.
4)      KPUM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta berkewajiban menyerahkan hasil verifikasi kepada DPM KM UPN”Veteran”Yogyakarta.

Pasal 5
Penetapan Partai Mahasiswa

1)      Partai Mahasiswa yang telah diverifikasi oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, akan dikaji dan ditetapkan oleh DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta.
2)      Hasil ketetapan akan disosialisasikan oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta di tiap jurusan dan tempat-tempat strategis yang ada di lingkungan kampus UPN ”Veteran” Yogyakarta.

BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 6
1)      Asas partai Mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GBHK dan AD/ART KM UPN”Veteran”Yogyakarta.
2)      Setiap Partai Mahasiswa dapat mencantumkan ciri tertentu sesui dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GBHK dan AD/ART KM UPN”Veteran”Yogyakarta.





BAB V
TUJUAN
Pasal 7
Tujuan partai mahasiswa adalah:
a.      Mewujudkan cita-cita KM UPN”Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam AD/ART KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam KM UPN ”Veteran” Yogyakarta.
BAB VI
FUNGSI HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Partai Mahasiswa berfungsi sebagai :
a.       Sarana pendidikan politik bagi anggotanya secara khusus dan Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta secara umum agar sadar akan hak dan kewajibannya.
b.      Saran penciptaan iklim kampus yang kondusif  untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Keluarga Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta.
c.       Penyerap penghimpun dan penyalur aspirasi politik Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
d.      Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik dalam KM UPN “Veteran” Yogyakarta melalui mekanisme demokrasi.

Pasal 9
Partai Mahasiswa berhak :
a.       Ikut serta dalam Pemilihan Umum Raya Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai dengan undang-undang pemilihan umum Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
b.      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Legislatif  Mahasiswa di tingkat Universitas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperaturan perundang-undangan yang terkait.
c.       Mengajukan calon Presiden Mahasiswa ditingkat Universitas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperaturan perundang-undangan yang terkait.


Pasal 10
Partai Mahasiwa berkewajiban :
a.       Memelihara dan mempertahankan keutuhan KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
b.      Melaksanakan fungsi sebagai partai mahasiswa dengan amanah dan tanggung jawab.
c.       Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
d.      Membina komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan seluruh civitas akademika UPN “Veteran” Yogyakarta.
e.       Menyukseskan penyelenggaraan pemlihan umum mahasiswa.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 11
1)      Mahasiswa aktif UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menjadi anggota partai mahasiswa.
2)      Keanggotaan partai mahasiswa bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Pasal 12
1)      Kedaulatan partai mahasiswa berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
2)      Anggota partai mahasiswa mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.
3)      Anggota partai mahasiswa wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkwajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai mahasiswa.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1)      Partai mahasiswa mempunyai kepengurusan di tingkat universitas dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat jurusan/program studi.
2)      Kepengurusan partai politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai mahasiswa sesuai dengan anggaran dasar dan anggraran rumah tangga partai bersangkutan.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
1)      Keuangan partai mahasiswa bersumber dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan-sumbangan dari luar non partai politik (Parpol) yang tidak mengikat.
2)      Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat berupa uang, barang, dan fasilitas.

BAB X
LARANGAN
Pasal 15
1)      Partai mahasiswa dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan :
a.       Bendera atau lambang Negara Republik Indonesia;
b.      Lambang-lambang Negara atau lambang pemerintah;
c.       Nama, bendera, atau lambang Negara lain,dan nama, bendera atau lambang    lembaga/badan international;
d.      Nama, bendera, atau lambang Partai Politik;
e.       Nama dan gambar Organisasi kemahasiswaan (OK) dan Badan Otonom (BO) yang ada di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta;
f.       Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau kesulurahannya dengan partai mahasiswa lain.
2)      Partai mahasiswa dilarang :
a.       Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan KM UPN “Veteran”Yogyakarta.
c.       Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban civitas akademika UPN “Veteran” Yogyakarta.





BAB XI
SANKSI
Pasal 16
1)      Pelanggaran oleh Partai Mahasiswa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b dan pasal 15 ayat 1 dan 2 dikenai sanksi berupa :
a.       Surat Peringatan I, dengan kesempatan mengevaluasi Partai Mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 minggu sejak Surat Peringatan I dikeluarkan.
b.      Surat Peringatan II, dengan kesempatan mengevaluasi Partai Mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 minggu sejak Surat Peringatan II dikeluarkan.
c.        Surat Peringatan III, berupa pencabutan hak Partai Mahasiswa untuk megikuti pemira pada tahun bersangkutan oleh KPUM UPN ”Veteran” Yogyakarta.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Partai Mahasiswa yang telah menjadi peserta pemiliham umum raya mahasiswa tahun 2009, wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18

1)      Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri;
2)      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jumat, 11 Februari 2011

Rancangan UU Kepartaian KM UPN "Veteran" Yogyakarta

KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR : xxx/TAP DPM/KM UPN/xxx/2011
TENTANG

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPARTAIAN MAHASISWA TAHUN 2011
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta, setelah :
Menimbang             :  Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilu Raya Mahasiswa  2011 KM   UPN “Veteran” Yogyakarta, maka dipandang perlu untuk membuat aturan baktu mengenai berdirinya partai.
Mengingat               :1. Rekomendasi kerja DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta dalam Kongres  XI KMUPN ”Vetreran”Yogyakarta
Memperhatikan     :1.   AD/ART KM UPN “Veteran” Yogyakarta 2010/2011
 2. Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi KM UPN “Veteran” Yogyakarta 2010/2011

MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Rancangan Undang-undang Kepartaian Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun 2011
Ditetapkan di           :
Pada tanggal                        :
Jam                          :

             Ketua Umum                                                                Ketua Komisi Intern
  Dewan Perwakilan Mahasiswa                                        Dewan Perwakilan Mahasiswa
 KM UPN”Veteran” Yogyakarta                                    KM UPN”Veteran” Yogyakarta

                   Agung Setyo Utomo                                                            Dimas Adityo
122070051                                                                         113070142
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1)      Partai Mahasiswa adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan KM UPN “Veteran” Yogyakarta melalui pemilihan umum raya mahasiswa.
2)      Keluarga mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut KM UPN, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
3)      Organisasi Kemahasiswaan, selanjutnya disebut OK adalah Organisasi kemhasiswaanyang berada di tingkatan Universitas, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi yang terdiri dari DPM, BEM KM, BEM/SM Fakultas, dan HMJ/Program Studi. 
4)      Badan Otonom Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut BO KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, adalah Organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Universitas yang berfungsi sebagai wahana untuk merancang, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler yang bersifat penalaran, keilmuan, minat dan bakat, kerohanian, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
5)      Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut BEM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, adalah lembaga eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
6)      Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selanjutnya disebut DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta, adalah lembaga legislatif sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
7)      Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut KPUM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya di tingkat universitas yang bersifat independen.
8)      Pemilihan Umum Raya Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional”Veteran” Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemira, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI MAHASISWA
Pasal 2

Syarat Pembentukan Partai Mahasiswa
Partai Mahasiswa didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 Mahasiswa aktif yang berasal dari 2 Fakultas, 3 Jurusan dengan menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa.

BAB III
PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI MAHASISWA
Pasal 3
Pendaftaran

1)      Pendaftaran Partai Mahasiswa dilakukan oleh pengurus Partai Mahasiswa bersangkutan kepada KPUM KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
2)      Pendaftaran dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh KPUM KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
3)      Partai Mahasiswa sebagaimana dimaksud pasal 2 harus menyerahkan kelengkapan administratif, yaitu :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, yang memuat paling sedikit :
·         asas dan ciri partai politik;
·         ideologi partai;
·         visi dan misi partai;
·         nama, lambang dan tanda gambar partai;
·         tujuan dan fungsi partai;
·         organisasi, tempat kedudukkan;
·         kepengurusan partai;
·         keuangan partai;

Pasal 4
Verifikasi
1)      KPUM KM UPN”Veteran”Yogyakarta berkewajiban menerima pendaftaran pendirian partai mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
2)      Verifikasi partai mahasiswa dilakukan oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penerimaan pendaftaran.
3)      Apabila kelengkapan administratif belum memenuhi syarat, maka partai mahasiswa berhak melengkapi kelengkapan selambat-lambatnya  5 (lima) hari.
4)      KPUM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta berkewajiban menyerahkan hasil verifikasi kepada DPM KM UPN”Veteran”Yogyakarta.

Pasal 5
Penetapan Partai Mahasiswa

1)      Partai Mahasiswa yang telah diverifikasi oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta, akan dikaji dan ditetapkan oleh DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta.
2)      Hasil ketetapan akan disosialisasikan oleh KPUM KM UPN ”Veteran”Yogyakarta di tiap jurusan dan tempat-tempat strategis yang ada di lingkungan kampus UPN ”Veteran” Yogyakarta.

BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 6
1)         Asas partai Mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GBHK dan AD/ART KM UPN”Veteran”Yogyakarta.
2)         Setiap Partai Mahasiswa dapat mencantumkan ciri tertentu sesui dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, GBHK dan AD/ART KM UPN”Veteran”Yogyakarta.
BAB V
TUJUAN
Pasal 7
        Tujuan partai mahasiswa adalah:
a.      Mewujudkan cita-cita KM UPN”Veteran” Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam AD/ART KM UPN”Veteran” Yogyakarta.
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam KM UPN ”Veteran” Yogyakarta.
BAB VI
FUNGSI HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Partai Mahasiswa berfungsi sebagai :
a.       Sarana pendidikan politik bagi anggotanya secara khusus dan Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta secara umum agar sadar akan hak dan kewajibannya.
b.      Saran penciptaan iklim kampus yang kondusif  untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Keluarga Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta.
c.       Penyerap penghimpun dan penyalur aspirasi politik Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
d.      Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik dalam KM UPN “Veteran” Yogyakarta melalui mekanisme demokrasi.

Pasal 9
Partai Mahasiswa berhak :
a.       Ikut serta dalam Pemilihan Umum Raya Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta sesuai dengan undang-undang pemilihan umum Mahasiswa KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
b.      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di Lembaga Legislatif  Mahasiswa ditingkat Universitas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperaturan perundang-undangan yang terkait.
c.       Mengajukan calon Presiden Mahasiswa ditingkat Universitas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku diperaturan perundang-undangan yang terkait.

Pasal 10
Partai Mahasiwa berkewajiban :
a.       Memelihara dan mempertahankan keutuhan KM UPN “Veteran” Yogyakarta.
b.      Melaksanakan fungsi sebagai partai mahasiswa dengan amanah dan tanggung jawab.
c.       Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
d.      Membina komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan seluruh civitas akademika UPN “Veteran” Yogyakarta.
e.       Menyukseskan penyelenggaraan pemlihan umum mahasiswa.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 11
1)      Mahasiswa aktif UPN “Veteran” Yogyakarta dapat menjadi anggota partai mahasiswa.
2)      Keanggotaan partai mahasiswa bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Pasal 12
1)   Kedaulatan partai mahasiswa berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
2)   Anggota partai mahasiswa mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.
3)   Anggota partai mahasiswa wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkwajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai mahasiswa.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1)   Partai mahasiswa mempunyai kepengurusan di tingkat universitas dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat jurusan/program studi.
2)   Kepengurusan partai politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai mahasiswa sesuai dengan anggaran dasar dan anggraran rumah tangga partai bersangkutan.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
1)   Keuangan partai mahasiswa bersumber dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan-sumbangan dari luar non partai politik (Parpol) yang tidak mengikat.
2)   Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat berupa uang, barang, dan fasilitas.
BAB X
LARANGAN
Pasal 15
1)   Partai mahasiswa dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan :
a.       Bendera atau lambang Negara Republik Indonesia;
b.      Lambang-lambang Negara atau lambang pemerintah;
c.       Nama, bendera, atau lambang Negara lain,dan nama, bendera atau lambang lembaga/badan international;
d.      Nama dan gambar Organisasi kemahasiswaan (OK) dan Badan Otonom (BO) yang ada di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta;
e.       Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau kesulurahannya dengan partai mahasiswa lain.
2)   Partai mahasiswa dilarang :
a.       Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan KM UPN “Veteran”Yogyakarta;
c.       Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban civitas akademika UPN “Veteran” Yokyakarta.

BAB XI
SANKSI
Pasal 16
Pelanggaran oleh partai mahasiswa terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b dan pasal 15 dikenai sanksi berupa surat peringatan dan penghilangan hak untuk megikuti pemira pada tahun bersangkutan oleh DPM KM UPN ”Veteran” Yogyakarta.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Partai Mahasiswa yang telah menjadi peserta pemiliham umum raya mahasiswa tahun 2009, wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18

1)      Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri;
2)      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.